Ini Ketentuan Penghasilan Dosen di Peraturan Menteri Terbaru

1 hour ago 2

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penghasilan dosen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 itu menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Suning Kusumawardhani mengklaim beleid terbaru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Permendiktisaintek ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan,” kata dia dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang dipantau melalui siaran Youtube pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, sumber penghasilan dosen tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Menteri tersebut. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pemberi kerja dosen harus memberikan gaji sesuai ketentuan, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain.

Ketentuan besaran gaji pokok yang harus dibayarkan kemudian dilanjutkan pada Pasal 55. Isinya, besaran gaji dosen adalah di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji dan wajib dibayarkan kepada dosen, yaitu meliputi tunjangan keluarga, pangan, serta ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Sementara di luar gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut, dosen bisa memperoleh penghasilan lain yang bersumber dari tunjangan khusus, tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. 

Ia menjelaskan tunjangan yang diperoleh di luar gaji pokok dan tunjangan melekat berhak diperoleh setelah dosen itu memenuhi kriteria tertentu. Untuk tunjangan profesi, misalnya, diberikan kepada dosen tetap yang memiliki sertifikat pendidik untuk dosen, wajib memenuhi beban kerja dan indikator kinerja dosen, dan tidak sedang diberhentikan sementara.

Kemudian untuk tunjangan fungsional, diberikan kepada dosen pegawai negeri sipil atau dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melekat pada jabatan fungsional yang diemban.

Sementara tunjangan khusus berkaitan dengan dosen yang bertugas di daerah khusus dan dosen yang diangkat atau ditugaskan oleh pemerintah atau badan penyelenggara.

"Lalu untuk tunjangan kehormatan diberikan khusus kepada dosen dengan jabatan akademik profesor, profesor yang diperoleh saat berstatus sebagai dosen tetap, dan wajib memenuhi kewajiban khusus profesor yang ditetapkan," kata Suning. 

Besaran masing-masing tunjangan lantas diatur lebih rinci dalam Pasal 63 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Besaran tunjangan profesi bagi dosen ASN setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Besaran tunjangan khusus bagi dosen ASN setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran tunjangan kehormatan bagi profesor ASN setara dengan dua kali gaji pokok dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran tunjangan profesi bagi dosen non-ASN setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran tunjangan khusus bagi dosen non-ASN setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran tunjangan kehormatan bagi profesor non-ASN setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS

Pilihan editor: Syarat Dosen Diaspora Bisa Mengajar di Kampus Dalam Negeri

Read Entire Article