Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 19,6 Triliun Sepanjang 2025

1 hour ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025. Aset yang dipulihkan merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi.

"Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya, Rabu (31/12/2025).

"Mekanismenya melalui Pemulihan Aset, baik itu lelang, pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menerangkan, dari nilai tersebut, terdapat pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan senilai Rp 305.130.020.767. Kemudian, penyelesaian uang pengganti senilai Rp 18.691.459.697.160. Lalu pemulihan hibah yang diberikan dengan total nilai Rp 232.957.451.000 dan pemulihan melalui setoran uang tunai senilai Rp 424.861.682.039.

Anang menyebutkan hingga kini pihaknya masih melakukan lelang hasil sitaan kasus korupsi. Salah satunya terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis.

"Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset)," tuturnya.

(ond/whn)

Read Entire Article