Mahkamah Agung Korea Menolak Banding Taeil eks NCT, Bakal Tetap Dipenjara

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan awal terhadap Taeil eks NCT. Pada Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lain, Lee dan Hong, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).

Ketiga pria tersebut dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu, lapor Soompi, Sabtu, 27 Desember 2025. Taeil dan dua terdakwa lainnya segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Seoul menol...

Read Entire Article