Polisi Tangkap Kurir Sabu 100 Kg yang Akan Diedarkan Tahun Baru di Jabodetabek

1 hour ago 2

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir narkoba, MJ (29) dan IS (41) yang membawa 100 kilogram sabu dari Sumatera. Polisi mengungkapkan, narkoba jenis sabu tersebut akan disebar di wilayah Jabodetabek saat momen tahun baru.

"Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Susatyo menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir antar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dia menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banteng dengan membawa lima unit mobil dengan salah satu mobil berisi narkoba.

"Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB," terang Susatyo.

Dia mengatakan, dari tersangka MJ, polisi menyita barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kembali memperoleh informasi bahwa akan ada satu mobil towing lagi yang mengangkut satu unit mobil Pajero membawa narkoba.

"Sehingga dilakukan kembali penangkapan pada hari esoknya, yaitu pada hari Jumat 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat," tutur Susatyo.

Dia mengungkapkan, dari penangkapan terhadap tersangka IS, pihaknya menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram. Dia menyebut kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.

"Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti pun telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

(whn/whn)

Read Entire Article