Top 3: Bentrok TNI dengan Warga Aceh hingga Bantahan GBNMI

2 days ago 9

SEJUMLAH berita di kanal nasional Tempo mendapat sorotan pembaca pada Sabtu, 27 Desember 2025. Salah satunya mengenai bentrok antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan warga Aceh yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Selain itu, artikel tentang Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBNMI) juga mendapat perhatian pembaca Tempo. Berikut tiga berita paling banyak dibaca di kanal nasional Tempo pada 27 Desember kemarin:

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca


Kronologi Bentrok TNI dan Warga Aceh soal Bendera GAM

TNI mendapatkan sorotan usai melakukan pembubaran dan penangkapan pada sekelompok masyarakat yang tengah konvoi sembari mengibarkan bendera dengan atribut bintang khas GAM. Ketika itu sekelompok pemuda yang tengah konvoi tersebut melintas di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis siang, 25 Desember 2025.

Para pemuda ini konvoi sembari mengangkut bantuan untuk dikirim ke wilayah terdampak bencana Aceh Tamiang. Namun aparat gabungan operasional TNI dan Kepolisian yang tengah melakukan razia lantas memberhentikan rombongan tersebut. 

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal menjelaskan pihaknya semula mendapatkan informasi ada rombongan konvoi sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa bendera bulan bintang yang dipasang pada kayu. Mereka mengibarkan bendera dan mengayun-ayunkannya sambil meneriakkan kata ‘merdeka’ saat pengguna jalan lain melintas. 

Komandan Resor Militer 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan mendatangi lokasi bersama personel Korem dan Kodim 0103/Aceh Utara. Setiba di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, namun imbauan tersebut ditolak.

Menurut Mustafa Kamal, aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan bendera bulan bintang. Saat proses pemeriksaan, terjadi adu mulut antara petugas dan massa. Petugas menangkap seorang warga yang membawa senjata api.

Baca berita selengkapnya di sini


Kemhan Sebut GBNMI Bukan Bagian dari Struktur Kementerian

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengatakan Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan dan tidak memiliki afiliasi struktural, organisatoris, maupun kelembagaan dengan Kemhan. Hal ini disampaikan merespons informasi yang berkembang perihal afiliasi GBNMI dengan Kemhan.

“Perlu kami luruskan, GBNMI merupakan organisasi kemasyarakatan, bukan bagian dari struktur, organ, maupun unit kerja Kemhan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.

Konteks bela negara, kata dia, Kemhan memang memiliki kewenangan pembinaan secara normatif dan konseptual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun pembinaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai hubungan afiliasi struktural.

Baca berita selengkapnya di sini


Koalisi soal Bendera GAM: Tak Bisa Jadi Alasan TNI Represif

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI terhadap masyarakat di Aceh Utara. Pada Kamis, 25 Desember 2025, sejumlah warga menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan penanganan bencana Sumatera.

Koalisi menilai keterlibatan militer dalam pengamanan demonstrasi menyalahi Undang-Undang TNI hingga UUD 1945. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, salah satu perwakilan Koalisi, mengkritik pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum pada 25 Desember 2025 lalu.

Menurut Julius, pengerahan TNI dalam penanganan aksi massa penyimpangan serius dari tugas dan fungsi militer. “Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi,” kata Julius ketika diminta konfirmasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca berita selengkapnya di sini


Dani Aswara, Dede Leni Mardianti, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article