Penyidikan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata sudah dihentikan dari Desember 2024. Namun, KPK baru mengumumkannya ke publik baru-baru ini.
Keputusan itu menuai kritik dari berbagai pihak. KPK sendiri menegaskan bahwa kasus tersebut diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tanpa ada tekanan politik.
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017. Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), diumumkan KPK sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Budi mengatakan penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor. Dia mengatakan tidak ada perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti di sangkaan tentang kerugian negara.
"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelas Budi.
Terkendala Perhitungan Kerugian Negara
Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluwarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.
"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.
Budi menyatakan SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.
"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.
"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambahnya.
Kritik Berdatangan
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK tersebut. Saut menilai KPK tidak transparan dalam penerbitan SP3 kasus itu.
"Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan," kata Saut saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Saut mengatakan KPK harus terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait pilihan dalam menghentikan penyidikan suatu perkara.
"Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ," ujar Saut.
Saut juga mendorong Dewas KPK untuk proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus ini. Menurutnya, Dewas KPK bisa mengevaluasi kinerja KPK terkait penghentian perkara korupsi terkait izin tambang Rp 2,7 triliun ini.
"Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham," ujar Saut.
"Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini," sambungnya.
Lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap KPK yang membutuhkan waktu satu tahun dalam menyampaikan ke publik penghentian perkara tersebut.
"ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?" kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
SP3 yang dikeluarkan KPK di kasus ini telah terjadi sejak Desember 2024. Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 UU KPK dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Wana mengatakan, dalam penelusuran yang dilakukan ICW, KPK juga tidak mengumumkan adanya penghentian kasus yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), dalam laporan tahunan KPK.
"Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut," ujar Wana.
"Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?" sambungnya.
ICW menilai mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurut ICW, kebijakan itu rawan menjadi bancakan kepentingan di KPK.
"Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik," jelas Wana.
(azh/azh)

3 hours ago
2



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428132/original/058183700_1764479694-MAMA_Awards.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428182/original/000583400_1764483376-ibu_raisa1.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434390/original/018205500_1764925904-WhatsApp_Image_2025-12-05_at_15.25.02__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428474/original/094785400_1764510021-ClipDown.com_591146548_18538423207033908_7721777625091909_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4875602/original/049228100_1719394689-Snapinsta.app_443498382_1895329324271131_635963659155415946_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428133/original/039439800_1764479813-Screenshot_20251130_121512_com_google_android_youtube_MainActivity.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428482/original/088681000_1764510930-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_11.00.27__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428490/original/050239600_1764511786-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_20.59.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428436/original/073716700_1764506153-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_19.22.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433816/original/033073300_1764903058-WhatsApp_Image_2025-12-05_at_09.05.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433961/original/043847300_1764908025-ClipDown.com_587807422_18210641434313077_1780157819692024126_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429522/original/043477500_1764594320-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_18.56.54__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357521/original/004251000_1758532021-IMG_3168-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328992/original/026561800_1756272105-SaveClip.App_538240908_18518612068021510_7953883976237918962_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4934117/original/045194300_1725241226-GTGoFZSaYAAIvJG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430978/original/019633500_1764685918-ClipDown.com_587953939_18538575937022285_6230464277549420_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438076/original/048301800_1765271704-000_34QR867.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442937/original/070264200_1765607392-black-out-byun-yo-han-character-concept.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434049/original/009161100_1764911092-063_630979950__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433675/original/002290100_1764861420-WhatsApp_Image_2025-12-04_at_22.04.09__1_.jpeg)