Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen dalam Permendikti Terbaru

2 hours ago 3

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengubah sejumlah syarat mengikuti sertifikasi dosen bagi pengajar tetap di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Suning Kusumawardhani mengklaim beleid terbaru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik di perguruan tinggi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Peraturan menteri ini, kata dia, memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan. “Sertifikasi dosen hari ini lebih terukur yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen,” kata Suning saat mensosialisasikan peraturan menteri tersebut yang dipantau melalui siaran Youtube pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan yang baru diterbitkan pada 24 Desember itu, pemerintah membagi status dosen hanya dalam dua kategori saja, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Ketentuan ini menghapus aturan lama yakni Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 yang menjelaskan status dosen ada tiga, antara lain, dosen tetap, dosen tidak tetap, dan juga pengajar nondosen. 

Adapun dosen tetap menurut peraturan menteri terbaru adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, memenuhi beban kerja dosen paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester; dan memenuhi kinerja tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya. 

“Dosen yang tidak memenuhi salah satu maupun semua syarat sebut kemudian ditetapkan sebagai dosen tidak tetap,” tutur Suning. 

Sejalan dengan perubahan penetapan dosen tetap tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi juga mengubah sejumlah syarat dosen tetap mengikuti sertifikasi dosen atau serdos untuk kemudian bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Dalam peraturan menteri nomor 25/2025 itu, syarat menjadi peserta sertifikasi dosen tertulis dalam Pasal 17. Isinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan sertifikasi, antara lain, berstatus sebagai dosen tetap, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 tahun, memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen.

Empat syarat tersebut memangkas sejumlah syarat yang berlaku sebelumnya. Di mana syarat serdos yang lama juga mencakup kepemilikan sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach (AA),  sertifikat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), dan memenuhi beban kerja dosen  (BKD) minimal 4 semester berturut-turut. 

Tak hanya syarat, proses penilaian dalam serdos juga mengalami perubahan. Dimana penilaian hanya fokus pada penilaian portofolio dosen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Ayat 3. 

Sejumlah poin portofolio yang dinilai dalam pasal tersebut adalah kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma; Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; serta pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Sementara dalam proses penilaian yang lama, dosen harus melalui penilaian internal (persepsional) dan eksternal (penilaian oleh asesor serdos) untuk kemudian dinyatakan lolos sertifikasi dosen. 

Atas dasar itu, Suning mengklaim kebijakan mengenai sertifikasi dosen yang disusun dalam peraturan baru ini lebih efisien. “Sehingga sesuai kebijakan baru, proses penilaian juga dibuat lebih ringkas,” kata dia.

Read Entire Article