PDIP soal Bendera GAM: Protes Penanganan Bencana Lambat

19 hours ago 2

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bendera merah putih merupakan satu-satunya bendera nasional yang diakui di Indonesia. Hasto mengatakan itu saat menanggapi pengibaran bendera bulan bintang yang diidentifikasi sebagai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, pengibaran bendera itu adalah bentuk protes masyarakat akan lambatnya penanganan bencana di sana. Sehingga ia meminta semua pihak melihat peristiwa itu sebagai bentuk ekspresi yang berisi desakan tertentu.

"Namun, dalam situasi saat ini, kita harus melihat adanya harapan-harapan dari masyarakat kepada seluruh bangsa Indonesia, termasuk pemerintah, terkait penanganan bencana yang cepat,” kata Hasto di Sekolah Partai Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025.

Hasto mengingatkan ke semua pihak agar tidak menarik peristiwa tersebut ke ranah politik kekuasaan. Dia mendorong supaya peristiwa ini dilihat dengan kacamata sebagai sinyal urgensi percepatan bantuan bagi rakyat yang sedang menderita.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengimbau agar isu ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Menurut dia, bencana alam seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan antar lintas golongan, bukan malah menjadi panggung perdebatan politik kekuasaan.

“Bencana ini seharusnya menyatukan kita secara kemanusiaan. Jangan masukan aspek-aspek politik kekuasaan berkaitan dengan bencana ini,” kata Hasto.

Kemudian, dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Prioritas utama yang dianggap harus dikedepankan adalah rehabilitasi fasilitas sosial serta pembangunan kembali perumahan rakyat yang hancur akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Hal yang diperlukan saat ini adalah kesigapan dari pemerintah untuk secepatnya turun tangan melakukan rehabilitasi fasilitas sosial yang vital, serta membangun kembali perumahan rakyat untuk memberikan harapan baru bagi mereka,” ucap Hasto.

Hasto menekankan bahwa PDI Perjuangan melalui Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) berkomitmen dalam upaya pemulihan pascabencana. Ia mengingatkan bahwa penderitaan yang dirasakan masyarakat di Sumatera juga menjadi duka nasional.

Pada Kamis, 25 Desember 2025, sejumlah warga di Aceh Utara menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan penanganan bencana Sumatera. Mereka yang terdiri dari para pemuda melakukan konvoi untuk menyuarakan kekecewaan atas penanganan bencana oleh pemerintah pusat.

Mereka membawa atribut bendera bulan bintang khas GAM. Mereka terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI–Polri yang berusaha membubarkan kegiatan demontrasi. 

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI terhadap mereka. Koalisi menilai keterlibatan militer dalam pengamanan demonstrasi menyalahi Undang-Undang TNI hingga UUD 1945.

Menurut koalisi, persoalan bendera GAM itu semestinya diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian. “Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” tutur Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika diminta konfirmasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Donny Pramono membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa dalam kejadian itu, prajurit TNI memukul penyintas banjir bandang Aceh.

Donny menjelaskan peristiwa itu terjadi dalam kegiatan penertiban gabungan TNI–Polri pada 25 hingga 26 Desember 2025 di ruas jalan lintas Banda Aceh–Medan, wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.

Menurut Donny, kegiatan penyisiran atau sweeping bertujuan mencegah konvoi massal yang membawa dan mengibarkan bendera bulan bintang, yakni bendera GAM. Ia mengklaim pengibaran bendera itu secara hukum dilarang karena berkaitan dengan simbol separatisme dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Gesekan yang terjadi merupakan kondisi spontan akibat provokasi di lapangan, bukan tindakan yang direncanakan atau ditujukan untuk menyakiti warga,” kata Donny ketika dihubungi pada Jumat, 26 Desember 2025.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Mensesneg: Pemerintah Dengarkan Usulan Pilkada Lewat DPRD

Read Entire Article