Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

17 hours ago 2

Jakarta -

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, sudah diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut satu tersangka lainnya yakni M Yasin. Dia menyebut Samuel masih dilakukan pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang. Yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Sementara, Widi menyebut tersangka M Yasin dalam waktu dekat akan segera diamankan. Menurutnya, Yasin akan segera dibekuk oleh personel yang sudah diterjunkan ke lapangan.

"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/eva)

Read Entire Article